HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, Senin (12/7/2021).
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
“Tim Penyidik hari ini (12/7/2021) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perjara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
KPK sebelumnya mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik, Senin (14/6/2021).
Padahal, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono telah disampaikan secara patut. Namun, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.
“Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan atas kasus serupa yang telah menjerat istrinya yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo.
Editor: Ridwan Maulana