HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman dan Ng Fenny, terpidana penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Langkah itu dilakukan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman.
“Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ali dalam keterangnnya, Senin (19/7/2021).
Selain itu, kata dia, juga telah dilaksanakan putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Ng Fenny.
“Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Basuki dan 5 tahun penjara kepada anak buahnya, Ng Fenny.
Keduanya terbukti menyuap Patrialis sebesar US$ 50 ribu untuk memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hakim menilai Basuki sebagai pemilik sebenarnya PT Impexindo Pratama bersama Ng Fenny selaku General Manager PT Impexindo Pratama memberikan uang US$ 20 ribu, US$ 10 ribu, dan US$ 20 ribu melalui seorang perantara bernama Kamaludin kepada Patrialis. Suap itu untuk memengaruhi putusan perkara tentang uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor: Ridwan Maulana