Satnarkoba Polres Sukabumi Ringkus 13 Pengedar Narkoba

Foto: Istimewa

SUKABUMI, Harnas.id – Sebanyak 13 pengedar narkoba dari berbagai jenis berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Menariknya, pengungkapkan kasus ini berawal dari curahan hati (curhat) warga langsung kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam program yang diinisiasinya, ‘Aa Dede Curhat Dong’.

Dalam pengungkapannya, para pelaku ini ditangkap dari sejumlah wilayah berbeda, yakni Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara. Dari ke-13 tersangka itu, lima diantaranya merupakan terduga pengedar sabu-sabu.

“Dari tangan para pelaku berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram sabu dan kalau di uangkan senilai Rp46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers yang digelar, kemarin.

Pria yang akrab disapa Aa Dede itu juga memaparkan, dari pelaku pengedar ganja yang berhasil ditangkap di wilayah Jampangkulon, Polisi berhasil menyita barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing. “Ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak,” jelas Aa Dede seraya mengatakan, jika diuangkan, barang bukti tersebut bernilai Rp2,6 juta.

Terakhir, Aa Dede juga menjabarkan penangkapan terhadap delapan orang pengedar obat terlarang alias obat keras terbatas. “8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000,” jelasnya.

Aa Dede menjelaskan, daalam menjalankan modus operandinya, para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu. “Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat,” tutupnya

Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.(PB/*)