Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara saat menjalani rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di pelataran Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Perantara Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua unit sepeda merek Brompton kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan itu diduga terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Penyidik KPK akan menganalisa lebih lanjut terkait barang yang diserahkan tersebut. Jika disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang proses penyidikan ini tentu segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Saksi Yogas diperiksa KPK, Senin (8/2/2021). Saat itu, yang bersangkutan dikonfirmasi soal pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.

Yogas diketahui menerima Rp 1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke. Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam kasus suap bansos tersebut.

Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara yang dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2/2021) dan menghadirkan para tersangka beserta sejumlah saksi.

Yogas tidak menghadiri rekonstruksi sehingga adegan yang dia lakukan digantikan oleh pemeran pengganti.

Dalam adegan 6 untuk merekonstruksi kejadian pada Juni 2020 tampak Harry beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Terjadi penyerahan uang Rp 1.532.844.000 dari Harry kepada Yogas.

Selanjutnya dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada November 2020 terjadi penyerahan dua sepeda mewah merek Brompton. Penyerahan
itu dilakukan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude dari Harry kepada Yogas selaku operator Yunus.

Selain Juliari dan Harry, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta.

Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini