Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari | Ist

HARNAS.ID – Pelaksanaan pesta demokrasi lokal di tengah pandemi membuat ruang gerak terbatas. Demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari menyarankan Undang-Undang Pilkada direvisi, terutama menghapus kegiatan kampanye seperti pentas seni, rapat umum, dan kegiatan olahraga.

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menambah penyebaran COVID-19,” katanya saat Webinar Nasional “Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia” secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/9/2020), malam.

Menurut dia, cukup dengan door to door campaign, alat peraga atau kampanye daring. Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 telah membuktikan ketidakmampuan regulasi institusi untuk mencegah kerumunan dalam pilkada serentak. Analis Politik Indobarometer ini menyebut ada dua titik penyebaran COVID-19 dalam tahapan pilkada.

“Itu seperti masa kampanye selama 71 hari (26 September-5 Desember 2020) dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar Qodari.

Jika bom atom itu meledak, dipastikan akan terjadi ledakan “nuklir” kasus COVID-19 pada akhir 2020. Kapasitas rumah sakit pun tidak akan cukup. Pemerintah, Qodari menyarankan, harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagian pasien COVID-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus di Tanah Air terus meningkat.

Revisi UU Pilkada sekaligus untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan disosialisasi dengan masif agar lebih paham. Dalam regulasi perlu dituangkan kewenangan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi tempat pemungutan suara (TPS). KPU juga perlu simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

“Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara, tetapi dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan hingga proses pemungutan selesai. Jika KPU tidak bisa melaksanakan secara baik dengan mengikuti protokol kesehatan, kontestasi pilkada tahun ini sebaiknya ditunda,” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini