HARNAS.ID – Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta seluruh pihak pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan norma dan prinsip HAM dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Berkaitan dengan upaya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi, maka Komnas HAM berharap agar norma dan prinsip HAM kembali dipertimbangkan dalam setiap langkah perbaikan,” kata Ahmad Taufan saat menyampaikan laporan dalam “Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, dipantau, Jumat (10/12/2021).
Dia mengatakan bahwa keterlibatan Komnas HAM dan berbagai lembaga yang memperjuangkan hak asasi lainnya sangat penting untuk membantu dalam proses perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, dia mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi protokol pilihan atau “optional protocol” antipenyiksaan.
Dorongan untuk meratifikasi protokol pilihan tersebut didasari seringnya Komnas HAM mendapatkan pengaduan terkait kekerasan dan penyiksaan yang dialami masyarakat, padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat pada 1998.
“Sehingga semakin memperkuat acuan hukum untuk pencegahan penyiksaan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, dan membangun mekanisme pencegahan nasional,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa komitmen kepolisian dan aparat penegak hukum harus memperoleh apresiasi dan dukungan agar penyiksaan, kekerasan, dan pelanggaran HAM lainnya dapat dicegah dan dikurangi.
“Pendidikan HAM bagi kepolisian dan TNI akan terus ditingkatkan oleh Komnas HAM. Kita membutuhkan Polri dan TNI yang kuat, profesional, namun tetap menghormati prinsip dan norma HAM,” kata Ahmad Taufan.
Editor: Ridwan Maulana