HARNAS.ID, Depok-Ratusan warga Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, melakukan unjuk rasa terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah liar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya, Minggu (10/11/2024). Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan pengelola TPS di lokasi, Jalan Raya Arthayasa, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.
Aksi damai yang dilakukan warga, yakni menuntut TPS liar yang berlokasi di RT 01/10 Meruyung, agar segera ditutup oleh Pemerintah Kota Depok. Pasalnya, keberadaan TPS tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga.
Koordinator aksi damai, Raden Bagus Wahyu Wibowo mengatakan, aksi menuntut penutupan TPS Liar Meruyung ini direncanakan akan dilakukan pada Minggu lalu. Namun saat itu niat warga dicegah oleh Kapolsek Limo yang berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menutup lokasi TPS tanpa harus ada aksi demo.
“Ya, awalnya kami akan melakukan aksi demo pada minggu lalu, tapi waktu itu kami disarankan untuk menunggu upaya pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk menutup TPS liar tanpa harus demo. Tapi sayangnya hingga sepekan upaya itu tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan oleh warga dan aktivitas di TPS tetap berjalan” ujar Wahyu di lokasi unjuk rasa, Minggu (10/11/2024).
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry.
Dikatakannya, keberadaan TPS liar diperbatasan wilayah RW 09 dengan RW 10 Meruyung ini sudah sangat mengganggu kenyamanan warga sehingga harus ditutup.
“Kami hanya memfasilitasi warga yang menginginkan TPS liar ditutup, kami berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan menutup aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu agar kegiatan penutupan memiliki legalitas yang kuat, karena sekarang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sangat konsen dengan penindakan terhadap pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar,” pungkasnya.