Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang masuk ke Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon. 

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada pada Dinas PUPR Kota Ambon C. I. Chandra Futwembun. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon) Rustam Sinanjuntak, dan Telly Nio selaku wiraswasta. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/6/2022).

“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk RL (Richard) dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Saksi lain yakni PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias tak memenuhi panggilan tim penyidik. “Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana