HARNAS.ID – Habib M Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tersangkanya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya juga sudah menjadi tersangka kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan di Petamburan dikaitkan dengan pasal 160 dan 216 KUHP.
Namun, berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan massa di Megamendung. Menurut Andi, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut..
“Dia (Habib Rizieq) tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” kata Andi menegaskan.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan pelanggaran prokes yang diduga melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Ketiga perkara yang diambil alih yaitu dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta; Megamendung, Bogor; dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada Senin (23/12/2020) memastikan pengusutan tiga perkara pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat siap dirampungkan.
Pengambilalihan oleh Bareskrim Polri didasari alasan efektivitas dan efisiensi. Oleh karena itu, Bareskrim mengambil alih tiga perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, terdapat pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.
“Pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung, dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar,” ucap Sigit menegaskan.
Editor: Aria Triyudha