HARNAS.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan memutus rantai penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata Argo, Rabu (23/12/2020).
Selain terkait pencegahan COVID-19, Maklumat Kapolri juga bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan maupun keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Sebab itu, melalui maklumat, Kapolri melarang penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta pada perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, karnaval, serta pesta kembang api.
Maklumat itu menyebutkan setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. Tindakan ini ditempuh apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut.
Editor: Aria Triyudha