Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Mocoh Kepri, Salah satunya PPK KSOP Kelas II Tanjungpinang.

Ditreskrimsus Polda Kepri Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memeriksa berkas tersangka korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Dok. Istimewa)

Harnas.id, Batam – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang Kepri, tahap V tahun anggaran 2015. Salah satu tersangka, H, merupakan pejabat pembuat komitmen di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Sedangkan tersangka lainnya, A, merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kerugian atas kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 5,6 miliar.

“Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada keterangan resminya Sabtu (2/11/2024).

Zahwani mengungkapkan, kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi awal dan memulai serangkaian kegiatan pemeriksaan pada bulan Juni 2024.

Pada penyelidikan lebih jauh, tim Ditreskrimsus Tipikor menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada tanggal 2 Oktober 2024 sebesar Rp 5.607.666.968. dari dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.

“Tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh mencapai Rp 5,6 miliar lebih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut ketentuan yang berlaku, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Editor : Edwin S