
Harnas.id, BOGOR – Polresta Bogor Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan elemen masyarakat melakukan pemusnahan 17 ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi selama tiga bulan terakhir. Kegiatan ini digelar di lapangan Mapolresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, sejumlah pejabat Pemkot Bogor, anggota DPRD Kota Bogor, serta para tokoh agama dan masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan hasil dari operasi terpadu dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama yang melibatkan remaja.
“Ini merupakan upaya kami dalam menekan angka gangguan kamtibmas, terutama yang dilakukan oleh anak-anak remaja. Miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya berbagai tindak kriminal di Kota Bogor,” ujar Eko.
Selain ribuan botol miras, aparat juga berhasil menyita sebanyak 127 jeriken ciu dari industri rumahan di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait produksi dan distribusi miras ilegal tersebut.
“Kami telah menetapkan tersangka dari industri rumahan yang memproduksi miras jenis ciu. Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” tambahnya.
Eko juga menyebutkan bahwa operasi miras akan terus digalakkan setiap malam sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Bogor.
“Alhamdulillah, dengan intensifnya operasi yang kami lakukan, angka kriminalitas berhasil kami tekan hingga 40 persen. Ini akan terus kami gelorakan demi mewujudkan Kota Bogor yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Laporan: Hadi
Editor: IJS