Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Pastikan Buronan Sudah Dipantau

WhatsApp Image 2026-02-02 at 11.00.42Keterangan pers Divhumas Polri terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid. Foto: Polri.
WhatsApp Image 2026-02-02 at 11.00.42Keterangan pers Divhumas Polri terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid. Foto: Polri.

Harnas.id, JAKARTA – Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid. Informasi tersebut disampaikan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Polri menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, termasuk pada perkara yang melibatkan lintas negara. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kerja sama internasional dan pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tidak memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun dalam proses penegakan hukum. Prinsip tersebut, kata dia, menjadi dasar dalam penanganan perkara nasional hingga transnasional.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak saat itu, koordinasi intensif langsung dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta jaringan penegak hukum di berbagai negara.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice telah diketahui dan berada dalam pemantauan aparat. Namun, Polri belum dapat membuka lokasi detail kepada publik karena pertimbangan teknis dan keamanan.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Brigjen Pol Untung, Red Notice tersebut telah disirkulasikan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Dengan demikian, ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas karena berada dalam pengawasan internasional.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.

Terkait lamanya proses penerbitan Red Notice, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme penilaian yang ketat, terutama untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan, Polri harus memastikan bahwa perkara tersebut memenuhi prinsip dual criminality, yakni perbuatan yang disangkakan juga merupakan tindak pidana di negara lain.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi lintas negara terus dilakukan secara optimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

Editor: IJS