Ketua KPK Firli Bahuri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka menerima puluhan miliar rupiah terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.

Dua tersangka itu yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Keduanya dijerat pesakitan atas dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Dalam konstruksi perkara, Angin dengan kewenangan yang melekat bersama Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

“Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Firli.

Perincian penerimaan sejumlah uang oleh Angin dan Dadan, yakni pada Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

“Pertengahan 2018 sebesar SIN$ 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI (Bank PAN Indonesia) Tbk. dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar,” tutur Firli.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli—September 2019 sebesar total SIN$ 3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat orang lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini