Rentetan Kasus Penembakan oleh Aparat: Tuntutan Evaluasi Penggunaan Senjata di TNI dan Polri  

Harnas.id, Jakarta – Kasus penembakan yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI kembali mencuat, memantik perhatian publik serta desakan dari berbagai pihak untuk mengevaluasi penggunaan senjata di institusi keamanan tersebut. Aktivis, organisasi masyarakat sipil, hingga anggota DPR menyerukan pembenahan aturan terkait penggunaan senjata api untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang.

Permasalahan Struktural Penggunaan Senjata

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan bahwa keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam aktivitas kriminal bukan lagi sekadar insiden, tetapi mencerminkan permasalahan struktural. Kasus penembakan terhadap warga sipil yang terjadi berulang kali tanpa penyelesaian tuntas menunjukkan lemahnya pengawasan internal di kedua institusi tersebut.

“Penggunaan senjata api harus dibatasi. Aturan perundang-undangan TNI dan Polri perlu mendefinisikan secara jelas penggunaan senjata dalam konteks mematikan. Itu hanya boleh diterapkan di luar negeri, bukan dalam negeri,” kata Julius, Sabtu (4/1/2025).

Ia menyarankan agar senjata yang digunakan di dalam negeri bersifat melumpuhkan, bukan mematikan. Hal ini diharapkan dapat mencegah jatuhnya korban jiwa akibat penyalahgunaan senjata oleh aparat.

Pengawasan dan Perubahan Konsep Penggunaan Senjata

Julius juga mengusulkan perubahan konsep penggunaan senjata dari personal menjadi fungsional, di mana senjata tidak lagi melekat pada individu, melainkan hanya digunakan dalam tugas tertentu. Sistem ini diyakini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan, khususnya oleh aparat yang tidak sedang bertugas.

“Ibaratnya ada orang bersenjata di pinggang, kita tidak tahu kondisinya sedang baik atau tidak. Tidak ada yang bisa mengawasi atau mengontrol. Ini berbahaya jika tidak segera dibenahi,” tambahnya.

Kasus-Kasus Penembakan Terbaru

Beberapa kasus penembakan oleh aparat yang menjadi sorotan, antara lain:

1. Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak (2/1/2025)

  • Korban: Ilyas Abdurrahkan (48) tewas, dan rekannya Ramli Abu Bakar (60) kritis.

  • Pelaku diduga prajurit TNI, dengan aparat kepolisian juga disorot karena diduga menolak memberikan pendampingan kepada korban.

2. Pembunuhan oleh Anggota TNI di Sumatera Utara (Desember 2024)

  • Kasus bermotif masalah rental mobil, melibatkan anggota TNI sebagai pelaku utama.

3. Penembakan Pengacara di Bone

  • Seorang pengacara ditembak saat makan bersama keluarganya.

4. Kasus-Kasus Lain oleh Polisi

  • Polisi menembak siswa SMK di Semarang.

  • Polisi menembak rekan sesama polisi di Solok Selatan.

  • Polisi membunuh ibu kandung di Bogor.

  • Polwan membakar suami di Mojokerto.

  • Pembunuhan di Palangka Raya oleh anggota Polri.

Selain itu, bulan lalu, 18 anggota Polri diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, memperpanjang daftar pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.

Desakan Evaluasi untuk Mencegah Pelanggaran Berulang

Beragam kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap aturan penggunaan senjata di tubuh TNI dan Polri. Aktivis dan masyarakat berharap pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih ketat untuk memastikan keamanan warga sipil serta mencegah pelanggaran oleh aparat keamanan.