HARNAS.ID – Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan. Hanya saja kunjungan tatap muka tersebut dibatasi lembaga antirasuah.
“Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Ali mengatakan, pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Kunjungan tatap muka terbatas juga hanya diberikan kepada keluarga inti dari tahanan, kuasa hukum dengan surat kuasa resmi.
“Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin,” kata Ali.
Ali mengatakan, bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen.
“Selain itu, pemberlakuan kunjungan online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membatasi kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini dilakukan lantaran kasus COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.
“Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan,” ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan, layanan kunjungan tatap muka yang sempat kembali dibuka akan ditiadakan. Peniadaan kunjungan langsung akan dilakukan sambil melihat perkembangan penanganan COVID-19.
“Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis,” kata Ali.
“Layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga,” Ali menambahkan.
KPK memberlakukan kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK secara tatap muka. Pemberlakukan kunjungan langsung ini dilakukan sejak Rabu 2 Juni 2021.
“Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan,” ujar Ali Fikri.
Membuka kembali kunjungan rutan secara langsung, Ali memastikan penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan dengan ketat.
“Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Ali.
Ketentuan kunjungan tatap muka di Rutan KPK sebagai berikut:
– Pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku.
– Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan penasihat hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.
– Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan.
– Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield.
Untuk waktu kunjungan, yakni penasihat Hukum pada Senin hingga Jumat dari pukul 13.00 WIB-15.00 WIB. Sementara kunjungan keluarga pada Senin-Kamis dari pukul 10.00 WIB-12 00 WIB, dan hari Jumat dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Editor: Ridwan Maulana