Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bicara unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya akan menyerahkan temuannya selama proses pencarian barang bukti dan keterangan dugaan penerimaan gratifikasi Lili kepada pimpinan KPK.

Selebihnya, menurut Tumpak, kewenangan menindaklanjuti atau tidak ada pada Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri cs.

“Bukankah bukti (dugaan penerimaan gratifikasi) sudah dipegang? Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas,” ujar Tumpak di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, bukan mencari adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik Lili.

“Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana