HARNAS.ID – Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Ia diduga ditangkap atas dugaan ujaran kebencian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Iya benar (Ustaz Maheer diamankan),” kata Argo saat dikonfirmasi.
Berdasar surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maheer kini sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan. Dalam surat penangkapan tersebut Ustaz Maheer sudah menyandang status tersangka ujaran kebencian melalui media elektronik atau melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, Ustaz Maheer At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Sebelumnya, Ustaz Maheer melalui akun Twitter miliknya @ustadzmaheer_ diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat mengenakan serban putih. Dalam unggahan foto ini, Ustaz Maheer menyertakan tulisan,”Iya tambah cantik pake jilbab..Kayak Kyai nya Banser ini ya.”
Namun, Ustaz Maheer kemudian menghapus unggahan tersebut.
Editor: Aria Triyudha