Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin, untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. 

Pemanggilan ulang terhadap saksi tersebut  karena diketahui sedang menjalani pidana di kasus lain.

“Dijadwal ulang. Infonya lagi jalani pidana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Syamsudin dipanggil KPK, Jumat (21/1/2022). Rencananya KPK akan melakukan pemeriksaan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim.

Abdul Gafur Mas’ud sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama dengan Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK pun akan menyusuri ada tidaknya aliran dana suap ke partai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya, kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik. Abdul Gafur pun diketahui saat ini adalah kader Partai Demokrat.

“Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat,” kata Alex. 

Kemudian kata Alex, di Kalimantan Timur saat ini tengah ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat. Abdul Gafur, sebut Alex, menjadi salah seorang kandidat calon ketua di sana.

“Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM,” kata Alex.

Editor: Ridwan Maulana