HARNAS.ID – Perwakilan masyarakat Papua kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/1/2022). Mereka menagih janji komisi antirasuah, menindaklanjuti sederet indikasi korupsi proyek mangkrak di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua.
Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori Korneles Materay meminta kejelasan tindak lanjut KPK terkait supervisi perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Amienweri I Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2015.
Korneles juga mendesak komisi antirasuah bertindak, mengusut dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2015 terkait Peningkatan Jalan Ababiadi-Kunef 2,5 KM, Kabupaten Supiori dan pembangunan jalan menuju PLTU Wabudori Kabupaten Supiori.
“Sejak 2018, kasus di Supiori yang ditangani kepolisian tidak berkembang. Oleh karena itu KPK berwenang mengambil alih perkara yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” kata Korneles.
Korneles sebelumnya pernah datangi KPK, mempertanyakan tindak lanjut terhadap laporan yang sudah dilayangkan pihaknya pada 16 September 2021. Menurut dia, laporan itu telah diterima KPK berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 7 Oktober 2021.
“Pada 20 Januari 2022, kami mengajukan SP2HP ke KPK. Harapannya, KPK bisa menjawab SP2HP yang sedianya sudah menjadi hak pelapor,” ujarnya.
Situasi pemberantasan korupsi di Papua 2021, tutur Korneles, sangat stagnan. Dari beberapa kasus besar yang muncul di pemberitaan tidak ada pejabat besar di Papua yang diproses. Atas dasar ini, dia sangat berharap KPK bisa mulai masuk ke Papua.
Proyek yang dianggarkan oleh APBD 2015 itu di antaranya, peningkatan Jalan Ababiadi-Kunef 2,5 KM Kabupaten Supiori dengan anggaran Rp 7,2 miliar; pembangunan jalan menuju PLTU Wabudori Kabupaten Supiori dengan anggaran Rp 3 miliar; dan pembangunan jalan Jembatan Kali Amienweri I dengan anggaran Rp 6,6 miliar.
“Pengadaan proyek pada 2015, kala itu Yan Imbab selaku Plt Bupati Supiori yang saat ini jadi Bupati Supiori,” tutur Korneles.
Hingga kini, kata Korneles, pengusutannya baru menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Supiori Wigianto serta Demmy Steve Kawer. Dia curiga, masih ada pelaku intelektual yang harus diusut KPK karena proyek ini terkait kepentingan yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan, komisi antirasuah telah menerima data dan informasi kegiatan penangan perkara dugaan korupsi proyek mangkrak di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua.
Menurut dia, supervisi merupakan salah satu tugas, pokok, dan fungsi lembaganya sebagaimana dimaksud UU KPK. Ali pun memastikan KPK bakal bertindak, sembari menelaah perkara tersebut sekaligus menghimpun alat bukti.
“Kami pelajari data dan informasi dimaksud,” kata Ali.
Ali juga mengapresiasi masyarakat yang menyerahkan laporan tersebut. Pemberantasan korupsi, ujar dia, tidak saja menjadi tugas KPK. Dalam konteks ini, butuh sinergi seluruh aparat penegak hukum dan peran serta lapisan masyarakat.
Editor: Ridwan Maulana