HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) terkait status keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Andreau dan Amiril yang merupakan Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan diri ke KPK setelah sempat buron alias melarikan diri.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 hingga 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Seperti dikutip Antara, Karyoto menjelaskan, kedua tersangka lebih dahulu diisolasi selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK (Gedung KPK lama). Isolasi ini terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Tersangka Andreau dan Amiril disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Salah seorang tersangka yaitu Menteri KKP Edhy Prabowo. Sedangkan, enam tersangka lainnya adalah, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM), Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Editor: Aria Triyudha