HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Saksi lain yang diperiksa yakni Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Deni Turio; Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Agung Supriadi; Kepala Bagian ULP Setda Kabupaten Langkat, Suhardi; eks Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat, Yoki Eka Prianto; dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat, Wahyu Budiman.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Sat Brimobda Sumut,” tutur Ali.
KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) lalu. Adapun saat OTT, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 786 juta.
Editor: Ridwan Maulana