HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas perkara tersebut milik Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas empat tersangka tersebut dikembalikan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
“Jampidum mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Empat berkas tersangka yang dikembalikan tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.
“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.
“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil, Senin 29 Agustus 2022.
Editor: Ridwan Maulana