HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur. Temuan proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan ditemukan oleh jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK.
Bahkan hal tersebut turut dibahas KPK dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Rabu (22/6/2022).
“KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan,” ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Beberapa aset tersebut di antaranya adalah Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Ipi berujar jalan tersebut memiliki panjang 12 kilometer dan merupakan proyek multiyears/tahun jamak.
Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan disebut memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat Pemkab Kutai Barat.
“Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp 582 miliar,” kata Ipi.
Kemudian pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek ini dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 serta telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 miliar.
“Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai,” terang Ipi.
Ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya.
Ipi mengatakan proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 miliar. Saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan.
Keempat, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar. Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan.
“Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kartanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit diokupasi oleh pihak ketiga,” ucap Ipi.
Selama sepekan sejak Senin hingga Jumat 20-24 Juni 2022 KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kalimantan Timur.
Di antaranya yaitu Rapat dengan Aparat Penegak Hukum, Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara, Audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.
“Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah,” pungkas Ipi.
Editor: Ridwan Maulana