Terlambat Serahkan Kotak Suara dari Dua Dapil pada Pembukaan Rekapitulasi, Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Bogor

Pada saat pembukaan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil hitung suara, KPU Kota Bogor baru menerima 4 kotak suara dari dapil di Kota Bogor.

Kota Bogor, Harnas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor gelar Rapat Pleno perhitungan rekapitulasi suara pemilu 2024, yang diadakan di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, Minggu (03/03/24) malam.

KPU Kota Bogor sendiri menargetkan akan rampung pada Selasa (05/03/24) mendatang, seperti yang disampaikan Ketua KPU Kota Bogor.

“Agenda hari ini adalah rekapitulasi pleno terbuka dari hasil penetapan dan perolehan suara dari pemilu 2024 tahun ini, yang merupakan rangkaian lanjutan dari pleno di tingkat PPK atau Kecamatan,” kata Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Ketua KPU Kota Bogor, Minggu (03/03/24) malam.

Habibi menerangkan, bahwa rekapitulasi perhitungan suara dapat selesai sesuai target waktu yang sudah ditetapkan, dan berharap dapat selesai secepatnya.

“Mudah-mudahan bisa selesai besok hari,” terangnya.

Menanggapi dua kotak suara dari Kecamatan Bogor Barat yang masuk Dapil 3 Kota Bogor, dan Kecamatan Tanah Sareal Dapil 4 Kota Bogor, diyakininya akan masuk malam hari itu juga.

“Hari ini, malam ini kami pastikan masuk. Hasil sementara bisa kita saksikan bersama, bahwa kejadian yang terjadi di Kecamatan tidak terjadi di tingkat Kota Bogor. Dan Bawaslu juga telah menerima yang sudah diplenokan di Kecamatan, dan hari ini baru selesai 1 Kecamatan yaitu Bogor Timur, dan telah diterima semua pihak,” ucap Habibi.

Ketika ditanya tentang waktu yang relatif mepet, Ketua KPU Kota Bogor menerangkan, bahwa jadwal yang telah ditetapkan adalah tanggal 3-5 Maret 2024.

“Karena dijadwalkan dari tanggal 3 sampai tanggal 5 Maret 2024, perhitungan akan dilanjutkan besok dimulai dari jam 9.00 WIB. Dan tahap selanjutnya tergantung kesepakatan dari para saksi dan Bawaslu, yang pasti besok kita mulai jam 09.00 WIB,, dan akan melanjutkan sisa kecamatan yang belum selesai,” jawabnya.

Terkait Surat suara yang belum masuk, KPU Kota Bogor mengikuti dasar dari KPU RI yang membolehkan untuk dimulai tahapan Rekapitulasi perhitungan suara.

“Karena kan ada edaran dari RI membolehkan untuk segera dimulai Rekapitulasi perhitungan suara ini, tentang dua kecamatan itu ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Tapi dipastikan malam ini sudah masuk ke kita,” tandasnya.

Laporan : Genta