HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Presenter Televisi Brigita Purnawati Manohara menerima uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Saat dikonfirmasi, Brigita menyebut uang yang diterimanya hampir setengah miliar rupiah. “Rp 480 juta totalnya,” kata Brigita melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, (26/7/2022).
Brigita mengatakan seluruh uang itu dikembalikan ke KPK. Pengembalian uang itu disebutnya untuk mempercepat pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.
“Biar cepat beres,” ujar Brigita.
KPK mendalami dugaan penerimaan uang ke Presenter Televisi Brigita Purnawati Manohara. Uang itu diyakini dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Dugaan itu didalami dalam pemeriksaan, Senin (25/7/2022). Brigita mengamini menerima uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Namun, dia enggan beberkan nama pihak yang memberikan uang itu.
“Dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia kini menjadi buron karena mangkir terus dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
Editor: Ridwan Maulana