Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H Maming (kiri) mendatangi Gedung KPK Jakarta, guna menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi, Kamis (2/6/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Mardani masuk daftar pencarian orang (DPO) karena hilang saat dijemput penyidik Senin (25/7/2022). 

“KPK memasukkan tersangka ini (Mardani) dalam daftar pencarian orang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (26/7/2022). 

Status buron itu sudah dikirimkan ke Bareskrim Mabes Polri. KPK berharap pihak Bareskrim Mabes Polri membantu menangkap Mardani.

KPK juga masih berharap Mardani kooperatif. Kedatangan dia di markas komisi antirasuah masih ditunggu oleh penyidik.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ujar Ali.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani melapor. Laporan bisa langsung ke KPK maupun ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” ujar Ali.

KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.

Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ridwan Maulana