HARNAS.ID – Dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawfull killing di Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian.
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (14/4/2021).
“Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” katanya.
Dia juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.
“Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan,” ujar Ahmad.
Editor: Ridwan Maulana