HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah meminta hibah kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menuding KPK meminta hibah kasus di sektor migas untuk meningkatkan prestasi di akhir tahun.
“KPK tidak pernah meminta hibah perkara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (25/3/2022).
Karyoto mengaku tahu persis kasus migas yang dimaksud oleh MAKI. Karena itulah dia berani dengan tegas membantah pernyataan MAKI yang menyebut KPK meminta kasus itu untuk dihibahkan.
“Kasus itu saya tahu persis duduk perkaranya, jadi saya enggak mau mengekspos di sini,” ujar Karyoto.
Karyoto menjelaskan KPK lebih banyak mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat ketimbang instansi penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK kerap mengusut perkara yang sama dengan penegak hukum lain.
Pengusutan perkara yang sama itu tidak bisa dilakukan oleh dua penegak hukum sekaligus. Jika kejadiannya seperti itu penegak hukum harus berkoordinasi untuk menentukan pihak yang mengusut perkara.
“Kami dengan Kabareskrim dan Jampidsus terbuka koordinasinya. Ya gampang sekali, misalnya ‘saya tangani ini ya mas, ini mas yang tangani ya’,” tutur Karyoto.
Dalam koordinasi itu penegak hukum bakal menjelaskan sejauh mana perkembangan perkara yang tengah ditangani. Penegak hukum yang paling jauh mengusut bakal mengambil kasus itu. Pengambilan kasus itu bukan bagian dari hibah.
“Kalau hibah kan ada serah terimanya, ‘pada hari ini kami menyerahkan perkara atas permintaan Ketua KPK dengan alasan untuk menaikkan citra’, enggak ada seperti itu,” ucap Karyoto.
Karyoto juga mengaku bingung dengan jalan pikir MAKI yang menyebut koordinasi kasus sebagai hibah. Dia menilai tudingan itu layaknya sebuah lelucon.
“Saya lucu dari mana dia dapat cerita itu, saya rasa enggak ada hibah, karena pada prinsipnya semua penanganan perkara antarpenegak hukum sangat-sangat baik dan sinergis,” kata Karyoto.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuding KPK meminta hibah perkara di sektor migas ke Kejagung. Boyamin menyebut perkara itu harus diambil KPK untuk meningkatkan prestasi di akhir tahun.
Editor: Ridwan Maulana