Gedung Merah Putih KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

“KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kab. Tulungagung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Ali mengatakan, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja Ali belum bersedia membeberkannya.

“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Ali.

Ali mengatakan, pengumuman nama tersangka berikut konstruksi kasus akan dilakukan saat upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan. Ali menyatakan hal itu merupakan kebijakan KPK era Firli Bahuri.

“Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” kata Ali.

Menurut Ali, dalam proses penyidikan ini tim lembaga antirasuah sudah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya dilakukan di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur.

“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan,” kata Ali.

Ali meminta masyarakat memahami kegiatan penyidikan KPK. Ali juga meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui kasus ini.

“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” kata dia.

Editor: Ridwan Maulana