HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membidik beberapa anggora DPRD terkait dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016-2021.
Lembaga Antikorupsi menyebut pengembangan kasus masih dilakukan untuk mencari orang lain yang ikut melakukan rasuah bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
“Tinggal tunggu waktu saja, itu akan ada tindak lanjut yang akan dilakukan kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Setyo mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. Semuanya bakal ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, eksekusinya bakal berbeda. Lembaga Antikorupsi bakal mengutamakan menahan pihak-pihak yang bukti dugaan rasuahnya lebih banyak.
“Penyidik menentukan berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mana yang diprioritaskan, mana yang alat buktinya sudah cukup ya itu yang diprioritaskan,” tutur Setyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Tersangka dalam kasus yang juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu langsung ditahan.
“Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Setyo mengatakan Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
Editor: Ridwan Maulana