Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengungkap mafia tanah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Tanah seluas 8,5 hektare di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara milik klienya Yudi Astono diduga diklaim oleh Muhamad Fuad Asrori alias Muhamad Fuad dengan Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 tertanggal 15 April 1953.

“Surat yang digunakan Muhammad Fuad non identik atau palsu berdasarkan hasil Labkrim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri,” kata Amir kepada wartawan, Jumat (5/11/2021). 

Bukan cuma lahan kliennya, para ahli waris Soemardjo diduga juga memakai dokumen yang sama saat mengklaim lahan punya TNI AL di Kelapa Gading, Jakarta Utara tahun 2015. Klaim ini berujung Putusan PK di Mahkamah Agung yang memenangkan para ahli waris Soemardjo.

Namun, kemenangan para ahli waris Soemardjo tak bisa dilanjutkan dengan eksekusi pengosongan lahan. Hal ini lantaran lahan itu dijadikan Mako Pusat Polisi Militer Angkatan Laut hingga sekarang. 

Persidangan pun bergulir hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kliennya. Namun, Muhammad Fuad kembali mengajukan PK yang kedua yang memenangkannya. 

“(PK 2) Ini bertentangan sepenuhnya dengan hukum acara dan peraturan MA, yang memperbolehkan PK 2 apabila terdapat dua putusan PK yang bertentangan. Saya merasa prihatin, karena negara pun dikalahkan dengan menggunakan dokumen yang patut diduga tidak otentik, baik TNI AL maupun Kementerian Keuangan dikalahkan oleh pengadilan pada tingkat MA” kata Amir.

Dalam perkembangannya, Muhammad Fuad yang diduga memakai surat palsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6991/XII/2018/Ditreskrimum tertanggal 19 Desember 2018.

Muhammad Fuad diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP atau menggunakan surat palsu berupa Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 tertanggal 15 April 1953.

“Karena yang asli adalah Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 milik TNI AL.” katanya.

Atas dasar pelaporan itu, Muhamad Fuad kini berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Yudi Astono menyampaikan harapannya untuk mendapatkan kembali lahan yang merupakan haknya. Dia memohon kepada Presiden Jokowi untuk memberantas para mafia tanah.

“Saya mohon perhatian pemerintah dan presiden karena ini benar-benar jelas praktik mafia tanah,” ujar Yudi. 

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini