HARNAS.ID – Kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Namun, Ali belum mau mengungkap pihak-pihak yang telah dijerat dalam kasus ini. Ali juga belum mau mengungkap lebih detail ihwal dugaan rasuah ini.
“Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali.
Menurut Ali, pihaknya saat ini sedang memperkuat bukti-bukti. Salah satu upaya yang dilakukan dalam proses penyidikan ini dengan memeriksa saksi-saksi.
“KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik,” tutur Ali.
Adapun saksi yang diperiksa pada hari ini yakni, Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Pebriansyah Azhar.
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batu bara. Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan, Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Ali.
Editor: Ridwan Maulana