HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali 2018, Selasa (22/3/2022).
Lembaga antikorupsi menduga ada komunikasi khusus antara Bahrullah Akbar dengan pihak yang terkait perkara ini dalam mengurus DID Tabanan Bali ini.
“Bahrullah Akbar, mantan Wakil Ketua BPK-RI hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
KPK juga telah memeriksa Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yuddi Saptopranowo, Rabu (23/3/2022).
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemkab Tabanan Bali.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.
Meski begitu, KPK masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka serta konstruksi kasus ini dilakukan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Editor: Ridwan Maulana