Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020. 

“KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis, (12/5/2022). 

Ali belum bersedia mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Begitu pun, konstruksi perkara. 

“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dugaan uraian pasal belum dapat kami sampaikan detail,” ujarnya. 

Namun, Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik. Ini, ujar Ali, sebagai bentuk transparansi. Di sisi lain KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi. 

“Jika memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini bisa segera menginformasikan. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana