Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan dua orang petugas KPK menunjukkan tersangka dan barang bukti saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 425 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Uang tersebut terungkap bagian dari suap yang diterima Ajay dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaska, dalam perizinan penambahan gedung RSU Kasih Bunda, Ajay  meminta jatah berupa uang kepada Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan. Uang yang diminta sebesar Rp3,2 Miliar atau 10 persen dari nilai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RS Kasih Bunda senilai Rp 32 Miliar. 

“Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 Miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). 

Uang Rp 3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran di wilayah Bandung. Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.

“Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan,” kata Firli. 

Diketahui, KPK langsung menahan Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) setelah menyandang status tersangka. Keduanya ditahan terkait dugaan suap proyek pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. 

Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020 mendatang. 

“Untuk AJM bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan HY di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya,” kata Firli. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini