Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dari penggeledahan Kantor Kementerian Kelautan  dan Perikanan (KKP).

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau komoditas perairan Tahun 2020 yang di antaranya menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.45 hingga Sabtu (28/11/2020)  pukul 03.00 WIB dini hari. 

Lebih lanjut, Ali menyebut, penyidik KPK juga menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara dugaan suap itu. ekspor benih lobster (benur) yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

“Penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Ali.

Dia memastikan, penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini. “Namun kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini