Diskusi Paramadina dan CSED Indef Bahas Urgensi Lembaga Penjamin Simpanan Emas di Bank Syariah

KH Ma'ruf Amin, mengenakan jaket, saat setelah memberikan pandangannya dalam diskusi di Universitas Paramadina mengenai pentingnya lembaga penjamin simpanan emas di bank syariah. Foto: Harnas.id/ Istimewa
KH Ma'ruf Amin, mengenakan jaket, saat setelah memberikan pandangannya dalam diskusi di Universitas Paramadina mengenai pentingnya lembaga penjamin simpanan emas di bank syariah. Foto: Harnas.id/ Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Universitas Paramadina, bekerja sama dengan Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED Indef), menggelar diskusi tentang pentingnya lembaga penjamin simpanan emas di bank syariah. Diskusi bertajuk “Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank?” ini dihadiri oleh Mantan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, yang memberikan pandangannya mengenai perlunya keberadaan lembaga khusus yang menjamin simpanan emas di perbankan syariah.

Dalam diskusi tersebut, Kiai Ma’ruf menekankan bahwa hadirnya lembaga penjamin simpanan emas di Bullion Bank sangat diperlukan untuk memastikan keamanan simpanan emas masyarakat yang berada di perbankan.

Ia mengusulkan agar lembaga penjaminan seperti LPS atau lembaga khusus lainnya segera dibentuk guna memperkuat sistem keuangan nasional.

“Segera adanya pengawasan entah LPS atau lembaga khusus untuk penguatan sistem keuangan,” kata Kiai Ma’ruf Amin dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa perbankan syariah sudah menjadi bagian dari bisnis yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat beralih dan menghidupkan kembali transaksi jual beli melalui bank syariah yang lebih sesuai dengan prinsip keuangan Islam.

“Istilahnya kalau tayamun (bank konvensional), tapi sekarang sudah ada air (bank syariah) maka batal tayamun,” ungkapnya, menggambarkan pentingnya bertransaksi melalui bank syariah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan pentingnya membentuk lembaga penjamin simpanan emas di Indonesia. Ia menyoroti pengalaman positif Turki yang berhasil meminimalisir dampak krisis ekonomi berkat adanya lembaga penjamin simpanan emas di negara tersebut.

“Kalau bisnis mulai jalan, apakah ada penjaminan, sampai saat ini tidak ada. Di Turki simpanan emas dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan di sana,” kata Ridwan.

Dia menilai bahwa Indonesia juga perlu membentuk lembaga serupa yang bisa menjadi penjamin simpanan emas dan masuk ke dalam sistem perbankan nasional untuk menghadapi potensi hantaman ekonomi di masa depan.

“Perlu adanya penjaminan emas agar masuk ke sistem perbankan agar tahan hantaman keuangan seperti di Turki,” pungkasnya.

Diskusi ini menggali lebih dalam mengenai potensi dan urgensi untuk membentuk lembaga penjamin simpanan emas di Indonesia, yang akan mendukung integrasi emas dalam sistem perbankan syariah.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan yakin untuk menabung atau bertransaksi menggunakan emas di bank syariah, serta dapat melindungi kekayaan mereka dari potensi krisis ekonomi.

Sementara itu, kehadiran lembaga penjamin simpanan emas di Indonesia juga dapat membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan menguatkan posisi perbankan syariah di tengah dinamika perekonomian global.

Editor: IJS