Tak Bisa Cairkan Klaim, Nasabah Gugat Asuransi Jiwa

JAKARTA,Harnas.id-Seorang nasabah, Gunawan, menggugat PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia lantaran klaim atas asuransinya tidak juga dicairkan. Padahal, gugatan yang sudah bergulir dan berkekuatan hukum yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, MA menyatakan sah polis asuransi atas nama penggugat untuk produk Berkah Savelink dan Berkah Healthsafe tertanggal 13 September 2018 adalah milik Penggugat. Selain itu, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) berupa tidak membayar klaim penggugat seluruhnya sejumlah Rp538.178.014,00.

Tak hanya itu, MA juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yakni membayar klaim penggugat seluruhnya sejumlah Rp538.178.014,00.

“Selama proses gugatan tersebut di atas klien kami kembali beberapa kali mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, setiap kali setelah selesai pengobatan, klien kami selalu langsung mengajukan klaim kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, sesuai dengan prosedur. Namun PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak juga pernah membayar klaim-klaim yang diajukan,” ujar kuasa hukum Gunawan, Desyana, Minggu (13/10/2024).

Padahal, Gunawan merupakan nasabah pemegang polis atas polis asuransi jiwa syariah No. 4240580052 dengan tanggal berlaku polis sejak 13 September 2018 yang dikeluarkan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta nilai premi Rp2.500.000 per bulan.

Namun gugatan yang tak kunjung digubris membuat Gunawan makin gerah. Akhirnya pihaknya mengirimkan somasi kembali kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebanyak dua kali pada 13 September 2023 dan 27 Oktober 2023. Namun PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak menunjukan itikad baik untuk membayar klaim.

Bukannya ditanggapi, PT. Asuransi Jiwa Manulife malah memutus sepihak manfaat asuransi Berkah Healthsafe milik Gunawan pada 13 September 2023. Tentunya hal ini dianggap melawan hukum.

“Padahal pemutusan manfaat asuransi sepihak ini sudah dianggap melawan hukum oleh Mahkamah Agung RI pada perkara No. 364K/Ag/2023 tanggal 5 April 2023,” ungkap Desyana.

Kini Gunawan masih berjuang untuk mendapatkan haknya dengan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2024 lalu. Putusannya pun menyatakan Gunawan sah atas polis asuransi dengan Nomor 4240580052 untuk Produk Berkah Savelink dan Berkah Healthsafe tertanggal 13 September 2018.

Putusan juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) berupa tidak membayar klaim Gunawan seluruhnya sejumlah setengah dari Rp894.087.608 yaitu Rp447.043.804 dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp447.043.804.