Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto Ditunda atas Permintaan KPK

Hasto Kristiyanto menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025), terkait kasus dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan. Sidang ini ditunda atas permintaan KPK. Foto: Istimewa
Hasto Kristiyanto menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025), terkait kasus dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan. Sidang ini ditunda atas permintaan KPK. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (3/3/2025). Ini merupakan kali kedua Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Namun, sidang perdana ini ditunda atas permintaan KPK. “KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (3/3/2025).

Tessa menjelaskan bahwa tim KPK masih mempersiapkan segala kebutuhan untuk menghadiri sidang tersebut. “Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” tambahnya.

Di sisi lain, tim hukum Hasto menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang tersebut dan berharap KPK juga hadir agar asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah dapat terlaksana.

“Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (2/3/2025).

Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Meski demikian, kubu Hasto segera mengajukan gugatan kedua karena menilai putusan sebelumnya belum menyentuh substansi perkara.

“Keputusan hakim masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” jelas Ronny.

Hasto telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (20/2/2025). Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 53 saksi dan enam ahli untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.

Editor: IJS