HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul dan Itjih.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan korupsi dilakukan Sjamsul dan Itjih di luar perkara yang berkaitan dengan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), pihaknya akan kembali mengusutnya.
“(SP3) Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara bersama SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan selain ada misrepresentasi ternyata ada penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Atas dasar itu, Ghufron meminta masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan lain yang dilakukan Sjamsul dan Itjih bisa melaporkannya kepada KPK. Ghufron memastikan KPK bakal mendalami setiap informasi tersebut.
“Kalau ternyata baik KPK atau publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain selain yang dinyatakan dan sudah diputus oleh Kasasi (MA), maka sesungguhnya ini masih terbuka, asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal tidak berkaitan lagi dengan SAT, atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh Kasasi. Itu yang perlu dikoridori,” kata Ghufron.
Ghufron menyatakan pihaknya tak terbatas dengan azas nebis in idem, atau seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputus oleh hakim.
“Artinya kita tidak kemudian terbatas dengan azas nebis in idem, karena perbuatannya terpisah. Tetapi kalau perbuatannya yang bersama-bersama dengan SAT kita harus hormat dan taat pada putusan Kasasi,” ujarnya.
Kerugian Keuangan NegaraGhufron menyebut, untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Sjamsul, Itjih, dan Syafruddin bisa dilakukan secara perdata. Sebab, putusan MA menyebut tindakan mereka bukan perbuatan pidana.
Menurut dia, yang bisa menggugat mereka secara perdata adalah Kejaksaan Agung (Kejagung). “Tapi pelaksanaannya dari jaksa negara, yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung RI,” tutur Ghufron.
Editor: Ridwan Maulana