Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan izin bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta. 

Pembangunan apartemen tersebut diketahui digarap anak usaha Summarecon Agung, yaitu PT Java Orient Property. 

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa para pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Hari Setyawacono, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung Dinas PUPKP Suko Darmanto, Koordinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Nur Sigit Edi Putranta. 

Kemudian Analis Kebijakan Dinas PUPKP Moh. Nur Faiq, Analis Dokumen Perizinan Dinas PMPTSP C. Nurvita Herawati, dan Staf Pengendalian Bangunan Gedung Dinas PUPKP Sri Heru Wuryantoro alias Gatot. 

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti-mantan Wali Kota Yogyakarta),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022). 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya dana khusus dari PT Summarecon Agung untuk Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti. 

Selain terhadap Adrianto, hal tersebut juga diselisik tim penyidik KPK kepada Direktur Keuangan PT. Sumarecon Agung Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Staf Finance PT Summarecon Christy Surjadi, Staf Finance PT Summarecon Valentina Aprilia, dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika. Mereka diperiksa di Gedung KPK, Selasa, 21 Juni 2022.

“Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022). 

Tak hanya soal dugaan adanya pemberian uang, PT. Summarecon Agung juga diduga memberikan fasilitas kepada Haryadi Suyuti. Fasilitas diberikan Summarecon Agung untuk mempercepat proses perizinan pembangunan apartemen. 

“Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT. Summarecon Agung Tbk,” kata Ali. 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. 

Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Editor: Ridwan Maulana