Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin | DPR.GO.ID

HARNAS.ID – Sidang kasus penanganan perkara di KPK yang menyeret penyidik Stepanus Robin Pattuju mengungkap fakta baru. Saat dihadirkan sebagai saksi, Sekda Tanjungbalai Yusmada menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

“Dalam BAP No 19 paragraf 2, saudara menerangkan M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin karena dipertemukan di rumahnya di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan, Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan untuk amankan perkara, salah satunya Robin. Itu pengamanan perkara apa?,” tanya JPU KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021).

“Tidak ada disampaikan,” jawab Yusmada.

Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di komisi antirasuah. Yusmada ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019.

“Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Yusmada.

“Cuma bilang untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?” tanya jaksa.

“Iya pak,” jawab Yusmada.

“Di BAP saudara mengatakan ‘bisa digerakan untuk kepentingan Azis Syamsuddin’, tidak bicara apa-apa lagi?” tanya jaksa.

“Tidak pak hanya itu saja,” jawab Yusmada.

Yusmada juga membenarkan bahwa keterangannya mengenai Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.

“Di lain waktu M Syahrial bercerita di hadapan saya dan pejabat pemerintah kota lainnya, waktunya setelah penyerahan uang terakhir ke Robin bahwa ada orang di KPK mengamankan M Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan, itu benar?” tanya Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

“Iya, benar, saya tetap pada keterangan,” jawab Yusmada.

Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain ke Azis Syamsuddin.

“Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin dari Dedi Riyanto, ajudan Azis Syamsudin,” kata Robin.

Yusmada mengakui pernah memberikan Rp 100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

“Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada 6 September diminta untuk menyiapkan Rp 100 juta,” ujar Yusmada.

Namun, sekitar 10 hari setelah dia dilantik, Yusmada pun dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.

“Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK,” kata Yusmada.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Robin dan Maskur Husain menerima Rp 1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual-beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan Rp 1,7 miliar.

Uang diberikan bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, adik teman perempuan Robin Rp 1,275 miliar, transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 Rp 200 juta, pemberian tunai Rp 10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai Rp 210 juta pada 25 Desember 2020.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena sudah diamankannya pada November 2020. Uang Rp 1,695 miliar itu dibagi dua yaitu Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini