Sekretaris Umum FPI Munarman. ANTARA | BOYKE LEDY WATRA

HARNAS.ID –  Berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Agung. Polri segera menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana terorisme itu beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Kabag Penum Mabes Polri Ahmad Ramadhan, pemberitahuan berkas perkara Munarman lengkap diterima Polri pada 1 Oktober 2021. 

Polri, ujar dia, telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

“Saya sudah konfirmasi ke penyidik, kapan penyerahan tersangka dan barang bukti. Mereka menjawab secepatnya, mudah-mudahan pekan ini,” kata Ramadhan, Senin (4/10/2021).

Dalam surat pemberitahuan Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Densus 88 Antiteror Polri, berkas perkara dugaan tindak pidana atas tersangka Munarman No BP/102/VI/2021/Densus 7 Juli 2021 yang diterima kejaksaan 20 September 2021, telah dilakukan penelitian, yang hasil penyidikannya sudah lengkap.

“Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, agar menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis isi surat itu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum, 1 Oktober 2021.

Pada Juli 2021, JPU meminta Densus 88 untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.

Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni Shobri Lubis dan Haris Ubaidillah, serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Terorisme di Cikeas.

Menurut dia, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman pada 7 Juni 2021. Pada 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.

Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5/2021). Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28 Maret 2021). Pelaku diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini