HARNAS.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu tersangka perkara PT. Waskita Beton Precast (WBP). Untuk itu, dua Pengurus PT WBP diperiksa, Senin (6/6/2022).
Langkah ini menyusul ditemukan alat bukti signifikan dalam penggeledahan, Senin (30/5/2022) dan keterangan 17 orang saksi, sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), 17 Mei 2022.
Namun demikian, sampai usai pemeriksaan kedua Pengurus PT. WBP belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.
“(Justru) pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Meski begitu, Ketut tidak menjelaskan alat bukti yang sudah dikantongi, khususnya yang diperoleh dari penggeledahan di tiga lokasi, Senin (30/5/2022).
Kedua Pengurus PT WBP yang diperiksa, adalah KJH selaku Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP dan CW (Manajer Precast Periode 2017).
Mereka dicecar soal dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. WBP pada Tahun 2016 sampai 2020.
Perkara ini sempat mencuri perhatian publik, karena dugaan kerugian negara mencapai Rp1, 2 triliun (T) lebih.
PT. WBP adalah usaha PT. Waskita Karya (Badan Usaha Milik Negara) yang dikenal kinerja dan produknya, namun belakangan terpuruk didera berbagai skandal.
Penggunaan Dana
Seperti disampaikan Kapuspenkum, Selasa (31/5/2022) tim penyidik menduga dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. WBP terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal dimaksud, adalah Proyek Pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM). Lalu, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama, Penggadaan Batu Split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM).
Terakhir, Pengadaan Pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR). Selain itu, tambah Ketut Tim juga menemukan permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
“Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara Tim Jaksa Penyidik, kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun,” tambahnya.
Editor: Ridwan Maulana