Harnas.id, Jakarta- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (KMSJ) menggeruduk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (19/10/2026). Mereka menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku ilegal mining dan bekingnya.
Massa membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan John dkk” dan “Atas Dugaan Aktivitas Ilegal di IUP PT Bososi”. Sasaran mereka jelas PT Palmina Adhikarya Sejati yang dituding masih menambang secara ilegal di IUP PT Bososi Pratama, Konawe Selatan.
“Kami tagih janji Presiden. Di Sidang Umum MPR Presiden perintahkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas pelaku dan beking ilegal mining. Kami menguji, apakah perintah itu masih berlaku,” tegas Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, di tengah orasi.
*7 Putusan MA Diinjak-injak, Negara Rugi Rp7,2 Triliun*
Sasriponi membongkar fakta pahit yang bikin geleng-geleng kepala. Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap* yang memenangkan PT Bososi Pratama. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT Palmina Adhikarya Sejati tidak punya hak atas PT Bososi.
Namun putusan Mahkamah Agung itu diabaikan begitu saja.
“Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dihiraukan sama sekali oleh ESDM dan Kemenkum,” ujar Sasriponi.
Ia menuding ada modus sistematis dan skandal di baliknya. Putusan PK MA diabaikan.Akta yang menang di MA diblokir oleh Ditjen AHU Kemenkum. Akta yang sudah dibatalkan MA justru sengaja dihidupkan kembali. Dan RKAB diterbitkan untuk pihak yang tidak berhak tanpa dokumen sah, sementara RKAB milik PT Bososi yang memenuhi syarat justru tidak diterbitkan Minerba ESDM.
“Sampai hari ini masih terus beroperasi tanpa satu pun aparat yang berani sentuh. Saking kuatnya beking dan pelaku ilegal mining ini,” kata Sasriponi.
Akibat pembiaran itu, kerugian negara ditaksir fantastis. Sejak putusan PK 2024, PT Palmina diduga telah menjual minimal 8 juta metrik ton nikel. Dengan estimasi 50 dolar AS per ton, potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 triliun.
Dalam aksi tersebut, KMSJ menyampaikan empat tuntutan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Pertama, mendesak aparat menindak pihak PT Palmina Adhikarya Sejati, termasuk John dan pihak-pihak terkait, atas dugaan penambangan ilegal serta penguasaan wilayah tanpa hak di area IUP PT Bososi Pratama.
Kedua, meminta pelaksanaan lima putusan MA yang mereka rujuk, dengan menegaskan bahwa tindak lanjut harus sesuai amar dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan laporan yang menurut KMSJ masih dalam tahap kajian ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup. Mereka juga meminta dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dirjen AHU dan Dirjen ESDM diusut secara transparan.
Keempat, meminta aparat menelusuri dugaan TPPU dan menghitung potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Aksi berlangsung tertib. Massa membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB setelah perwakilan KMSJ diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
*Laporan Naik ke Jampidsus, Kejagung Janji Turun Tangan*
Aksi itu tidak sia-sia. Perwakilan massa diterima langsung Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah. Ini suratnya Nomor 03/SPM/TB/7/2026. Laporan kita tentang dugaan gratifikasi, korupsi dan illegal mining sudah di JAM Pidsus,” kata Sasriponi sambil menunjukkan surat.
Menurutnya, Jaksa Agung berjanji akan segera ambil tindakan tegas dan cepat.
“Info yang kami terima, Jaksa Penindakan akan langsung turun ke lokasi tambang dan mulai memanggil saksi-saksi,” tambahnya.
Sasriponi mengapresiasi langkah Kejagung yang dinilai konsisten terhadap perintah Presiden. Namun ia menegaskan pengawalan belum selesai. Heri











