
Harnas.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap jaringan serta menelusuri aset dan aliran dana hasil kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Dalam paparannya, ia mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mendorong munculnya pola kejahatan yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.
Suyudi mencontohkan, hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, hingga dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usul dana. Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerap bermula dari tawaran pekerjaan palsu yang kemudian berujung pada eksploitasi korban, termasuk dengan memaksa mereka terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” kata Suyudi.
Ia juga menyoroti berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti phishing, malware, ransomware, serta manipulasi berbasis deepfake dan kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi agar mampu mengantisipasi sekaligus mengungkap kejahatan yang semakin berkembang.
Dalam paparannya, Suyudi merujuk survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025 yang mencatat bahwa 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan. Ia juga menyampaikan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai Rp9,1 triliun.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan penguatan kolaborasi lintas sektor antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait. Penanganan TPPO juga membutuhkan koordinasi dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pelayanan sosial.
Selain kerja sama di dalam negeri, kolaborasi internasional juga menjadi faktor penting dalam menghadapi kejahatan lintas negara. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, serta pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” ujar Suyudi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai modus penipuan, melindungi data pribadi, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi ketika menjadi korban kejahatan.
Suyudi berharap para peserta P4N Angkatan 70 mampu mengembangkan pola pikir strategis dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Menurutnya, Polri tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat, memutus mata rantai kejahatan, dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
Editor: Erk










