HARNAS.ID – Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pak Kabaintelkam (Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik),” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Dedi memastikan sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup.
“Dari Ketua Komisi yang memutuskan,” ujar Dedi.
Selain itu, Dedi juga belum bisa memastikan apakah hari ini Ferdy Sambo akan dipecat berdasarkan hasil sidang etik tersebut atau nanti.
“Ya hasil sidang komisi nanti (bagaimana),” tuturnya.
Bahkan, jenderal polisi bintang dua itu juga belum mengetahui apakah sidang kode etik kepolisian itu akan selesai dalam satu hari atau selama beberapa hari.
“Nanti kita lihat apakah bisa selesai satu hari atau tidak,” imbuhnya.
Irjen Dedi menambahkan bahwa sidang etik Ferdy Sambo akan digelar dari pagi secara maraton. Bahkan, sidang etik terkait pemecatan mantan Kadiv Propam itu tidak berlaku menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dari pagi, akan dilakukan secara maraton. Nggak (menunggu inkracht), ini berlaku pararel,” tegasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana