Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | IST

HARNAS.ID – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri. Surat pengunduran diri kini tengah diproses oleh tim sidang kode etik polri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sudah diterima, dan sedang dipelajari terkait aturan-aturannya. 

“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang, karena memang ada aturan-aturan yang ada,” kata Jenderal Sigit dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022). 

Jenderal Sigit mengaku sudah menerima dan membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atau Korps Bhayangkara. 

“Iya suratnya ada, tapi tentunya kan kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucap Jenderal Sigit.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo menulis surat yang berisi penyesalan dan permohonan maaf kepada senior, dan rekan perwira tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) dan rekan Bintara Polri. 

Eks Kadiv Propam Irjen Sambo menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf kepada personel polri lain yang terjerat pelanggaran kode etik atas dampak perbuatan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang ia lakukan sendiri. 

“Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Sambo dalam surat yang ditulis pakai tangan pada 22 Agustus 2022. 

Sambo meminta maaf kepada senior dan rekan sejawat sesama anggota polri yang merasakan akibatnya seperti ditempatkan khusus (Patsus) dan menjalani pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus). 

“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi  sesuai hukum yang berlaku,” tulis Sambo dalam suratnya. 

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana