HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan ada yang harus diperjelas oleh penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasus tersebut.
“Empat berkas perkara diteliti dan dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Anatomi kasus tersebut, kata Fadil, tidak bisa dibuka di luar persidangan. Alasannya adalah agar tidak terbuka opini lain di ranah publik.
“Jaksa tidak boleh banyak bicara. Jaksa itu berbicara di persidangan terbuka secara umum jadi tidak membuka opini apa-apa kita hargai harkat dan martabat manusia supaya proses penegakan hukum itu murni hukum tidak ada yang lain-lain demikian ada yang mau bertanya silakan,” tuturnya.
Meski begitu, Fadil meyakinkan bahwa pihaknya akan senantiasa terbuka dalam kasus ini. Waktu penyelesaian berkas kasus ini pun tidak ingin dikerjakan terburu-buru karena mengedepankan ketelitian.
“Hukum acara pidana kita menganut asas cepat sederhana dan bekerja ringan itu maknanya dalam cepat itu artinya bukan terburu-buru cepat dalam memproses problem tuntutan ini harus juga cermat,” katanya.
Saat ini berkas belum dikembalikan karena pihak kejaksaan belum memberikan petunjuk tertulis. Waktu pengembalian itu pun akan dilakukan setelah semua selesai.
“Nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat menurut direktur,” kata Fadil.
Untuk berkas kasus Putri Candrawathi, berkas miliknya diketahui baru diterima oleh Kejaksaan. Fadil mengatakan pihaknya bakal meneliti terlebih dahulu sebagaimana tuntutan hukum acara pidana.
Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana